oleh: R.S. Suroyo Jr, S.P., M.Si. | Dosen Agroteknologi Fakultas Pertanian UKRI
Sejarah pertanian Indonesia adalah sejarah tentang pendampingan. Di balik hamparan sawah yang menguning dan lumbung-lumbung yang penuh, ada sosok-sosok tak terlihat yang berjalan di pematang, penyuluh pertanian. Namun, selama dua dekade desentralisasi, suara dan gerak para ujung tombak ini sering kali terfragmentasi oleh sekat-sekat birokrasi daerah. Kini langkah berani diambil pemerintah untuk menarik kembali kewenangan penyuluh ke pusat. Kebijakan yang bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan reposisi strategis untuk menjawab ambisi kedaulatan pangan.
Memutus Rantai Fragmentasi
Sejak otonomi daerah digulirkan, nasib penyuluh pertanian menjadi sangat bergantung pada prioritas kepala daerah. Di beberapa wilayah, mereka adalah prioritas; di wilayah lain, mereka justru diparkir pada fungsi-fungsi administratif yang jauh dari tanah pertanian. Dampaknya adalah diskontinuitas program pusat. Saat Kementerian Pertanian meluncurkan inovasi teknologi atau varietas baru, transmisi informasi sering terhambat karena garis komando yang terputus.
Penarikan kembali penyuluh ke bawah naungan Kementan memberikan dampak positif yang signifikan. Pertama, standarisasi kompetensi dan kurikulum penyuluhan. Dengan otoritas pusat, pelatihan dan akses terhadap teknologi terbaru, seperti smart farming dan IoT, dapat didistribusikan secara merata dari Sabang sampai Merauke tanpa hambatan birokrasi lokal. Kedua, percepatan eksekusi program strategis. Penyaluran pupuk bersubsidi, benih unggul, hingga mitigasi perubahan iklim memerlukan komando tunggal yang responsif. Dengan status sebagai pegawai pusat, penyuluh menjadi bentuk nyata kehadiran negara yang lebih solid dalam mengawal target pertanian nasional.
Kebijakan re-sentralisasi ini menemukan momentumnya dalam visi Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Poin kedua Asta Cita secara eksplisit menekankan pada kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Swasembada Pangan berkelanjutan tidak mungkin tercapai tanpa pasukan lapangan yang profesional dan terintegrasi. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Penyuluh berperan sebagai jembatan antara riset laboratorium dengan praktik di lahan. Mereka adalah fasilitator yang mengubah petani tradisional menjadi pengusaha tani modern. Tanpa penyuluh yang kuat, program-program sepert brigade pangan, cetak sawah rakyat, optimalisasi lahan, dan hilirisasi pertanian hanya akan menjadi proyek tanpa keberlanjutan produksi.
Memperkuat Kebijakan
Namun optimisme ini harus dibarengi dengan keberanian melihat data lapangan. Berdasarkan data terbaru, Indonesia saat ini menghadapi krisis jumlah penyuluh. Saat ini total penyuluh pertanian lapangan ada sekitar 37.652 orang. Jumlah itu membuat satu penyuluh terpaksa harus mendampingi kelompok tani di 3-5 desa/kelurahan. Masih jauh dari target ideal 83.000 penyuluh untuk satu desa/kelurahan satu penyuluh.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor pertanian masih menyerap tenaga kerja terbesar, namun dengan profil usia yang menua (penuaan petani). Di sisi lain, jumlah penyuluh terus berkurang akibat pensiun tanpa rekrutmen yang sebanding. Saat ini, satu penyuluh sering kali harus membawahi lima hingga delapan kelompok tani di desa yang berbeda-beda. Jangkauan yang terlalu luas ini menurunkan kualitas pendampingan. Kebutuhan riil penyuluh bukan sekadar soal angka, melainkan soal kehadiran negara. Penarikan ke pusat juga harus menjamin tunjangan kinerja yang layak agar profesi penyuluh kembali diminati oleh generasi muda lulusan perguruan tinggi pertanian.
Artinya pintu masuk bagi reformasi kesejahteraan yang berkeadilan. Strategi utama yang perlu ditempuh adalah sinkronisasi skema tunjangan kinerja yang kompetitif dan setara dengan standar kementerian teknis, guna menghapus kesenjangan pendapatan yang selama ini terjadi antar daerah. Selain itu, perlu dibentuk sistem jenjang karier yang berbasis pada sertifikasi keahlian, sehingga penyuluh yang terus memperbarui kompetensinya mendapatkan insentif yang lebih tinggi. Kesejahteraan bukan sekadar angka, melainkan instrumen untuk menjaga integritas dan motivasi penyuluh agar mereka tidak lagi terbebani urusan ekonomi domestik saat harus mendampingi petani.
Agar memberikan dampak nyata yang terukur, penyuluh harus bertransformasi dari sekadar agen informasi menjadi manajer lapangan yang progresif. Strategi ini dilakukan melalui penguatan pusat komando data dan inovasi di lapangan. Penyuluh yang berdampak adalah mereka yang mampu mengintegrasikan data lapangan dengan aplikasi digital, memfasilitasi akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan menghubungkan petani langsung ke rantai pasok industri. Dengan demikian, indikator keberhasilan penyuluh tidak lagi diukur dari berapa banyak sosialisasi yang dilakukan, melainkan dari seberapa besar peningkatan produktivitas lahan dan kenaikan indikator Nilai Tukar Petani (NTP) di wilayah binaan.
Penegakan Amanat Konstitusional Pertanian
Langkah re-sentralisasi ini pada hakikatnya merupakan upaya membumikan amanat UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam kerangka hukum tersebut, negara berkewajiban memberikan perlindungan bagi petani dari risiko pasar dan kegagalan panen, di mana penyuluh berperan sebagai verifikator dan pendamping utama akses program dan bantuan sarana dan prasarana produksi. Dengan ditariknya kewenangan ke pusat, tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat implementasi undang-undang tersebut dapat diminimalisir. Penyuluh kini memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk memastikan bahwa hak-hak petani yang dijamin undang-undang mulai dari akses informasi hingga perlindungan harga benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak.
Re-sentralisasi penyuluh pertanian adalah langkah awal dari sebuah perjalanan panjang. Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan bahwa meski secara administratif di bawah pusat, gerak penyuluh tetap memiliki kearifan lokal. Mereka harus tetap menjadi sahabat petani yang paham kondisi tanah dan budaya setempat, namun dengan pengetahuan dan dukungan sumber daya dari negara. Kedaulatan pangan bukan hanya soal ketersediaan beras di pasar, tapi soal martabat petani di ladang. Dengan penyuluh yang kuat, terorganisir, dan berwibawa di bawah komando Kementan.


