Oleh: Kiki Rizky Apriani
Swasembada pangan merupakan mimpi serta harapan besar Indonesia. Berbagai upaya, mulai dari intensifikasi pertanian, pembukaan lahan baru, hingga distribusi benih unggul, gencar dilakukan. Namun, ditengah semangat mengejar produktivitas, ada satu masalah klasik yang sering terabaikan dan mengancam fondasi dasar pertanian kita yaitu penggunaan benih kadaluarsa.
Secara sepintas, benih yang telah melewati masa berlaku penanaman atau berlakunya mungkin terlihat normal. Namun, dari sisi teknologi benih, benih tersebut telah mengalami kemunduran mutu (deteriorasi). Penggunaan benih kadaluarsa adalah bentuk masalah yang merugikan petani dan membahayakan ketahanan pangan nasional.
Dampak Penurunan Vigor dan Daya Kecambah. Benih yang kadaluarsa memiliki daya berkecambah (viabilitas) dan vigor (kekuatan tumbuh) yang rendah. Ketika ditanam, benih ini akan cenderung tumbuh lambat, abnormal, atau bahkan tidak berkecambah sama sekali. Akibatnya, populasi tanaman di lahan tidak optimal, yang langsung berdampak pada penurunan drastis hasil panen per hektar.
Ancaman Terhadap Produktivitas Nasional. Swasembada pangan menuntut produktivitas yang konsisten. Penggunaan benih berkualitas rendah mengakibatkan pertumbuhan tanaman terbatas dan hasil produksi yang rendah. Jika petani terpaksa menggunakan benih ini baik karena keterbatasan akses, harga yang lebih murah, atau ketidaktahuan maka target produksi pangan nasional sulit tercapai. Kualitas benih adalah fondasi dalam budidaya, jika fondasinya rapuh, struktur bangunan swasembada pangan akan mudah goyah.
Kerugian Finansial Petani dan Ketergantungan Impor. Penggunaan benih kadaluarsa bukan hanya soal gagal tumbuh. Ini adalah kerugian ekonomi langsung bagi petani. Biaya pengolahan lahan, pupuk, dan tenaga kerja akan sia-sia jika benih tidak produktif. Di Tingkat makro, jika produksi dalam negeri menurun akibat kualitas benih, ketergantungan pada impor pangan akan semakin tinggi. Ini bertentangan dengan semangat kemandirian pangan.
Upaya Mitigasi: Invigorasi Benih. Meskipun benih kadarluarsa memiliki kelemahan, penelitian menunjukkan bahwa viabilitas dan vigor benih kadaluarsa (seperti jagung, padi, cabai) dapat ditingkatkan kembali melalui teknik invigorasi. Penggunaan zat pengatur tumbuh (ZPT) alami, seperti air kelapa, ekstrak bawang merah, atau PGPR (Plant Grownt Promoting Rhizobacteria), terbukti dapat memperbaiki daya kecambah benih yang telah mengalami kemunduran.
Masalah benih kadaluarsa seringkali bukan soal ketiadaan stok, melainkan buruknya rantai pasok. Benih menumpuk di gudang distributor hingga melewati masa berlakunya karena birokrasi yang lamban. Upaya yang perlu dilakukan berupa: 1. Digitalisasi sertifikasi dengan memperketat pengawasan label benih dengan sistem pelacakan digital agar petani tahu persis kapan masa berlaku benih habis. 2. Edukasi petani berupa memberi pemahaman bahwa benih murah atau gratis yang sudah kadaluwarsa sebenernya jauh lebih mahal karena resiko gagal panen. 3. Audit distribusi, pemerintah harus memastikan bantuan benih sampai ke tangan petani minimal 1-2 bulan sebelum musim tanam dimulai.
Swasembada pangan bukan sekedar angka-angka di atas kertas statistik, melainkan hasil dari kualitas benih yang menyentuh tanah. Membiarkan benih kadaluwarsa tetap beredar berarti membiarkan “bom waktu” meledak di lumbung-lumbung kita sendiri. Saatnya kita berhenti berkompromi dengan kualitas jika benar-benar ingin berdaulat.

